Pelaku Teror Bom di Bank Kuningan Ditangkap Polisi
KUNINGAN, REQNews - Polisi telah mengungkap kasus pelaku teror ancaman bom di bank yang ada di Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat. Ternyta pelaku adalah seorang perempuan bernama Mila Nurmilasari (31).
Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya melakukan teror bom melalui pesan berantai pada beberapa waktu lalu.
"Iya saya menyesal dengan perbuatan yang dilakukan. Saya mohon maaf kepada semua warga Kuningan khususnya," ucap pelaku saat ditemui di jumpa pers tadi Mapolres Kuningan, Senin 1 Oktober 2021.
MN yang berstatus janda sekaligus produsen kue basah di Kecamatan Ciawigebang ini mengaku perbuatannya itu semula akibat kekesalan kepada orang tuanya.
"Iya, saya khilaf. Waktu itu saya ditanya orangtua dan minta uang. Pada saat itu juga, saya jawab uangnya ada di bank dan pada waktu itu juga saya kirim pesan teror bom itu," katanya.
Teror bom itu dilakukan sebagai usaha untuk menutup pelayanan bank saat jam kerja.
"Iya tujuan dibuat pesan itu senggaja agar bank tutup melayani. Ya karena takut orang tua nanyain terus uang itu, untuk kebutuhan orang tua saya," kata janda beranak lima itu.
"Penangkapan terhadap pelaku teror bom bank itu dilakukan pada Sabtu 30 Oktober 2021 pada jam 03.40 WIB atau dini hari," ucap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid saat memberikan keterangan terbuka kepada sejumlah wartawan di Gedung Wira Satya Pratama Mapolres Kuningan, Senin 1 November 2021.
Dari penangkapan itu, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit HP merk Oppo A54 warna biru, foto bukti sms yang dikirim dari nomor 083166177419.
"Adapun pasal yang dilanggar itu pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,(satu miliar rupiah)," ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
