Kebakaran Merambat ke Rumah Tetangga, Ternyata Bisa Dapat Ganti Rugi Ini
JAKARTA, REQnews - Tak ada orang yang menginginkan terjadinya musibah. Salah satunya kebakaran rumah. Jika itu terjadi siapa pihak yang akan bertanggung jawab?
Perlu dilihat lebih lanjut apakah peristiwa kebakaran yang terjadi karena kelalaian diri sendiri atau disebabkan oleh hal lainnya. Nah, semisal kebakaran ini disebabkan oleh kelalaian diri sendiri, maka dapat dikenakan hukuman yang ada pada Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 188 KUHP:
“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Namun, harus memenuhi beberapa unsur terlebih dahulu. Berikut unsur-unsur yang wajib terpenuhi:
1. “Akibat perbuatan tersebut, timbul bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.”
Kejadiannya pun harus memenuhi unsur ini. Terkait kebakaran, tentunya unsur tersebut terpenuhi, sehingga Pasal 188 KUHP bisa digunakan.
Jika kejadian kebakaran memang disebabkan oleh kelalaian dan memenuhi unsur-unsur di atas, kamu dapat dituntut dengan pasal 188 KUHP.
2. “Karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir”
Dalam kalimat ini sudah dengan jelas disebutkan bahwa pasal ini berlaku jika perbuatan tersebut terjadi bukan atas kesengajaan, tapi disebabkan oleh kelalaian.
3. Bisa Digugat Secara Perdata
Selain pidana, juga dapat digugat secara perdata apabila apinya menyebar dan membakar bangunan atau rumah yang ada di sekitar.
Gugatan ini tentunya bisa saja diajukan oleh pihak yang rumah atau bangunannya ikut terbakar.
Terkait hal ini, penggugat bisa menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang isinya:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
