REQNews.com

Bisakah Membatalkan Surat Wasiat? Begini Penjelasannya

News

Kamis, 04 November 2021 - 12:01

Ilustrasi surat wasiat (Foto: Istimewa)Ilustrasi surat wasiat (Foto: Istimewa)

 

 

JAKARTA, REQnews - Banyak yang belum tahu ternyata surat wasiat bisa dibatalkan lho. Tapi sebelum membahas bagaimana cara pembatalannya. Pahami dulu apa itu wasiat. 

Surat wasiat menurut KBBI diartikan sebagai surat yang berisi pesan, pernyataan, dan sebagainya dari seseorang untuk dilaksanakan sesudah ia meninggal.

Sedangkan surat wasiat atau testamen menurut Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

Bagaimana cara membatalkan surat wasiat?

Pemberi warisan dapat langsung mendatangi kantor notaris untuk membatalkan wasiat tersebut.

Notaris akan membuat akta yang menyebutkan informasi mengenai surat wasiat terdahulu termasuk tanggal pembuatan, nomor, dan juga domisili.

Setelah itu ada pula pernyataan bahwa sang pemberi waris melakukan pembatalan/pencabutan terhadap wasiatnya.

 

Pada praktiknya, surat wasiat dituangkan dalam bentuk akta otentik oleh notaris sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah dengan bukti yang kuat.

Notaris memiliki kewajiban untuk melaporkan wasiat yang dibuatnya ke Pusat Daftar Wasiat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) dalam waktu lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.


Surat tersebut dibuat oleh pemberi wasiat dengan mencalonkan beberapa orang untuk mengurus hartanya apabila ia meninggal dunia.

 

Menurut Pasal 99 KUHPerdata, pencabutan wasiat dapat dilakukan dengan pembuatan wasiat baru atau dengan akta notaris khusus.

Akta notaris tersebut berisikan wasiat/pernyataan kehendak pencabutan wasiat secara menyeluruh atau sebagian.

1. pencabutan secara tegas

Pencabutan surat wasiat secara tegas, berarti pemberi waris mencabut surat wasiat terduhulu dan digantikan dengan surat baru mengenai pengurusan hartanya saat ia meninggal dunia nanti.

Pencabutan secara tegas yang dilakukan membuat surat wasiat terdahulu tak berlaku secara hukum.

 

2. pencabutan secara diam-diam

Pencabutan surat wasiat secara diam-diam berarti pembuatan surat wasiat yang isinya bertentangan dengan surat terdahulu.


Meski tidak disebutkan secara tegas, legalitas dari surat wasiat terbaru ini sah di mata hukum guna menggantikan surat sebelumnya.

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.