REQNews.com

Restorative Justice Jalan di Tempat, Mahfud MD Singgung Lembaga Ini

News

Kamis, 04 November 2021 - 14:25

Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: istimewa)Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menilai jika penerapan restorative justice yang tidak sinkron antar penegak hukum adalah salah satu penyebab overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Karena menurutnya, aparat penegak hukum cenderung memberikan hukuman kurungan penjara kepada pelaku tindak pidana dibanding mempraktikkan restorative justice. Hal itu diungkapkan Mahfud dalam focus group discussion bertajuk 'Penyamaan Perspektif Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif.'

"Ada hakim cenderung menjatuhkan hukuman badan atau penjara, jadi restorative-nya itu hanya ada di buku, tapi praktik peradilan dari tiga lembaga itu (polisi, kejaksaan, hakim) sering tidak sinkron," kata Mahfud Kamis 4 November 2021.

Selain itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan bahwa restorative justice cenderung hanya terdapat di buku, tidak dalam internalisasi nilai-nilai pelaksanaan peradilan. Menurutnya, karena kurangnya sinkronisasi penerapan restorative justice, lapas menjadi overkapasitas.

"Maka akibatnya saya tunjukkan nih, di lapas sampai 8 September 2021 saya minta laporan ketika terjadi kebakaran di Lapas Tangerang itu, berapa jumlah penghuni lapas, di seluruh Indonesia 266.309 orang, sementara kapasitas lapas itu hanya 132.107 orang. Berarti ada overkapasitas lebih dari dua kali lipat, yaitu 134.212 orang, yang ini berarti 101,5 persen overkapasitasnya," katanya.

Kemudian berdasarkan data yang pihaknya terima, 50 persen lebih penghuni Lapas Tangerang adalah napi narkoba. "Menariknya, kasus narkoba dari 266 ribu itu kasus narkobanya 136.030 orang. Artinya, 51,08 persen orang masuk penjara karena kasus narkoba," kata Mahfud.

Sedangkan sisanya 49 persen itu, lanjutnya, kasus-kasus lain, seperti pembunuhan, pembegalan, pencurian, perampokan. "Macam-macam itu jenis perkara selesainya yang banyak itu 49 persen saja, sementara narkoba sudah 51 persen lebih. Dari 136 ribu itu, 52 ribu itu adalah pengguna narkoba," ujarnya.

Dalam mengatasi terjadinya overkapasitas di Lapas, menurutnya diperlukan penerapan restorative justice dalam sistem penegakan hukum. Mahfud pun menyebut bahwa tujuan adanya lembaga pemasyarakatan adalah untuk membina orang yang pernah berbuat kesalahan agar bisa dimasyarakatkan kembali.

"Di antara satu hal penting pemasyarakatan membangun situasi normal di dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi output sangat banyak, sehingga overcapacity outcome-nya untuk tujuan pemasyarakatan itu tidak tercapai, lalu biayanya besar," kata dia.

Ia menyebut bahwa sebanyak tiga institusi penegak hukum, sudah sepakat dengan membuat aturan di internal terkait penerapan restorative justice. "Karena tiga institusi penegak hukum itu sudah sama-sama sepakat dan sudah membuat aturan-aturan secara internal untuk restorative justice," katanya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.