Tak Mau Kena Tilang? Ayo Uji Emisi Sekarang
JAKARTA, REQnews - Bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang tidak melakukan uji emisi, siap-siap kena tilang. Sanksi tilang ini berlaku mulai 13 November 2021.
Kewajiban uji emisi kendaraan ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Uji emisi gas buang kendaraan bermotor ditargetkan pada mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor usia lebih dari tiga tahun yang beroperasi di Jakarta.
Nah bagi pelanggar ketentuan uji emisi akan dikenakan denda maksimal pelanggar uji emisi adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat. Hal itu diatur dalam pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tak hanya itu saja, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, pelanggar uji emisi juga dikenakan disinsentif tarif parkir lebih tinggi, yaitu Rp 7.000 per jam di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta yang terintegrasi data uji emisi. Beberapa di antaranya yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
Uji emisi punya standar baku dan ketentuan untuk jenis-jenis kendaraan untuk bisa lulus pengujian. Baku mutu emisi kendaraan harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 05 tahun 2006 atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus, seperti Pergub DKI No. 66 Tahun 2020.
Pengujian emisi mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle. Sementara itu, uji emisi untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas mengacu pada SNI 7118-2:2008.
Sementara itu, motor dua harus punya kadar HC tidak lebih dari 12.000 ppm. Motor empat tak wajib memiliki kadar HC 2.400 ppm. Khusus motor 2 dan 4 tak produksi di atas 2010 wajib punya CO2 maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Mobil dengan bahan bakar diesel produksi di atas 2010 wajib punya kadar opasitas 40 persen, sementara di bawah 2010 wajib punya kadar opasitas tidak lebih dari 50 persen.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
