REQNews.com

Gagal Jadi Wali Kota Palembang, Sarimuda Malah Ditangkap Polda Sumsel

News

Friday, 05 November 2021 - 22:34

Sarimuda (foto:Istimewa)

PALEMBANG, REQNews - Sarimuda, ditangkap Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel. Penangkapan ini dilakukan polisi terkait kasus dugaan penipuan, dan penggelapan tanah.

Seperti diketahui Sarimuda dikenal sebagai pengusaha, Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel itu pernah mencalonkan diri maju sebagai calon Wali Kota Palembang, namun gagal.

Penangkapan terhadap Sarimuda tersebut dibenarkan Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono.

"Iya, ditahan sejak tadi malam Kamis 4 November 2021," ujarnya, Jumat 5 November 2021.

Diketahui Sarimuda ditangkap bersama satu orang lainnya yakni Margono Mangkunegoro.

Kasus yang menjerat Sarimuda adalah jual beli lahan seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Adapun pelapor berinisial AN, saat itu membeli lahan dari Margono dan Irwan Safrizal seharga Rp 26 miliar, dimana tanah itu telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 7 persil.

Saat penjualan, Margono dan Irwan tidak bertemu langsung dengan korban. Melainkan melalui perantara yakni Sarimuda. Sebelum pembelian, Sarimuda juga menyakinkan korban kalau tanah tersebut aman dan tidak bermasalah.

"Tapi setelah dilakukan pembelian dan pembayaran ternyata bidang tanah itu tidak dapat dikuasai korban," katanya.

Hal itu lantaran adanya halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah yang telah dibelinya. Diperkuat dengan SHM No 35 yang masih dalam tahap PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban.

"Atas kasus ini kedua tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan 372 dan 378 KUHP," katanya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.