Petugas yang Lakukan Penyiksaan dan Pelecehan di Lapas Narkotika Yogyakarta Sudah Ditindak
JAKARTA, REQNews – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta telah memberikan hukuman kepada petugas yang diduga melakukan penyiksaan narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
"Kanwil Kemenkumham DIY sudah mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang menurut kami itu berlebihan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Budi Arga Situngkir saat mengunjungi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin, 8 November 2021.
Atas insiden dugaan penyiksaan terhadap warga binaan itu, Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham DIYogyakarta langsung menarik dan memproses lima petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Budi mengaku bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta merupakan lapas yang paling tertib di Indonesia.
"Di sana 100 persen sama sekali tidak ada telepon genggam, tidak ada narkoba, dan tidak ada peredaran uang bahkan narapidana tidak diperbolehkan merokok dalam kamar," kata dia.
Kami akan serahkan kepada Komnas HAM dan kami juga melakukan pemeriksaan. Kalau memang ada kesalahan maka akan ditindak," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 10 orang mantan warga binaan di Lapas Narkotika II A Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY pada Senin, 1 November 2021.
Mereka mengaku kerap disiksa selama mendekam di Lapas Narkotika IIA Yogyakarta.
Penyiksaan tersebut berupa ditelanjangi dan disiram air di depan semua petugas Lapas. Dihajar oleh sipir dengan potongan kayu dan potongan selang air yang diisi cor-coran semen.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
