Moeldoko Gigit Jari! MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat
JAKARTA, REQNews - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang Yusril Ihza Mahendra.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Selasa 9 November 2021.
Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada hari ini.
Pendapat hakim tidak mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan terkait AD/ART Partai Demokrat yakni karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.
"Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," ucap Andi.
Andi menjelaskan AD/ART partai politik (parpol) bukan norma hukum yang mengikat umum. AD/ART tersebut, kata dia hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Sehingga, MA tidak bisa memutus objek permohonan tersebut.
Kemudian, sambungnya, parpol juga bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang (UU) atau pemerintah atas perintah UU. Pun demikian, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Diketahui sebelumnya, pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.