Gugur saat Tangani Pandemi Covid, 300 Nakes Dapat Bintang Jasa dari Presiden Jokowi
JAKARTA, REQnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar pahlawan terhadap empat orang tokoh nasional dan bintang jasa bagi 300 tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dunia saat menangani Covid-19.
Pemberian gelar dan bintang jasa tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 109 dan 110 /TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
“Menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa sebagaimana diatur di dalam undang-undang,” demikian kutipan isi Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Toni Harjono, Rabu 11 November 2021.
Gelar tersebut pahlawan nasional tersebut diberikan kepada empat tokoh yakni Alm. Tombolotutu dari Provinsi Sulawesi Tengah, Alm. Sultan Aji Muhammad Idris dari Provinsi Kalimantan Timur, Alm. H. Usmar Ismail dari Provinsi DKI Jakarta, dan Alm. Raden Aria Wangsakara dari Provinsi Banten.
Selanjutnya, bintang jasa diberikan kepada 300 nakes yang meninggal dalam penanganan Covid-19. Seperti Alm I Ketut Surya Negara yang merupakan Dokter RSUP Sanglah Denpasar Bali dan Alm Sucilia Indah seorang Perawat RS dr Sitanala Tangerang yang mewakili 221 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama.
Kemudian ada Alm Emialoina Lasia Carolin adalah seorang Bidan Puskesmas kecamatan Pesanggrahan DKI Jakarta, mewakili 76 penerima lainnya menerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
