Tuai Polemik, Nadiem Makarim Beberkan Alasannya Setujui Permendikbud No 30 Tahun 2021
JAKARTA, REQnews - Diterbitkannya Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi berujung kontroversi.
Banyak pihak menilai, permendikbud tersebut bisa menjadi dasar melegalkan perzinahan di lingkungan kampus.
Salah satu aturan dalam Permendikbud tersebut yang dinilai bermasalah adalah pasal 5 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa sebuah tindakan dikategorikan kekerasan seksual jika korban tidak menyetujui adanya tindakan tersebut.
Menanggapi polemik Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya angkat bicara.
Diungkapkan Nadiem, banyak kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus dan tak terungkap lantaran korban tidak berani melapor.
Bahkan, berdasarkan survei yang dilakukan Kemendikbudristek pada tahun 2020 lalu, 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus.
Sementara 63 persen dari 77 persen kasus yang terjadi itu tidak pernah dilaporkan. Namun mirisnya, para korban kekerasan tersebut justru menghadapi berbagai masalah.
"Dan banyak yang victim blaming kepada korban. Menuduh, apa salah kamu dalam melakukan itu," ungkap Nadiem dalam acara Mata Najwa, dikutip Kamis, 11 November 2021
Atas dasar fakta itu, kata Nadiem, pemerintah tak bisa diam saja membiarkan situasi yang terjadi.
"(Pemerintah) Harus mengambil posisi yang keras mengenai situasi ini," tegas Nadiem.
"Tidak ada yang namanya pembelajaran kalau tidak ada perasaan keamanan dan kenyamanan di dalam kampus," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
