Polisi Jerat dengan Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Angel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
SURABAYA, REQNews – Polisi menjerat sopir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dengan pasal berlapis. Pemuda berusia 24 tahun itu terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan yakni, pasal 310 ayat 4 UU RI no.22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dengan dendan 12 juta rupiah, dan atau pasal 311 ayat 5 UU No.22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.
“Jadi terhadap tersangka disangkakan dua pasal, yaitu pasal 310 dan pasal 311. Dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Jombang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis 11 November 2021 di Polda Jatim.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah di ruas Tol Jombang - Mojokerto, Kamis 4 November 2021 lalu.
“Setelah melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan Tubagus Muhammad Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka.” Jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Penetpan Joddy sebagai tersangka, lanjutnya, setelah melalui berbagai tahapan, diantaranya setelah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi pada Selasa 9 November 2021 dan melakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polres Jombang kepada tersangka.
Setelah berkas lengkap, tim penyidik Polres Jombang langsung melimpahkan berkas perkara ke Kejari Jombang.
Kemudian, Rabu 10 November 2021 tim penyidik polres jombang mengirimkan SPDP kepada JPU di Kejari Jombang, setelah itu melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status, menjadi tersangka setelah berkordinasi dengan JPU.
Gatot menambahkan, polisi kini telah mengantongi bukti yang kuat untuk mentapkan joddy sebagai tersangka, salah satunya adalah mengemudikan kendaraan dibatas kecepatan yang diperbolehkan
“Saudara jody dinyatakan sebagai tersangka karena beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan, sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol seharusnya ada batas rambu yang seharusnya dipatuhi oleh pengemudi, sementara joddy melajukan kendaraannya diatas batas kecepatan yang telah ditentukan.” Tutupnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
