Dapat Hibah Tanah Rp 6 Miliar dari KPK, Kemenag Bakal Bangun Ini
JAKARTA, REQnews - Kementerian Agama (Kemenag) bakal membangun tempat pelayanan keagamaan, seperti madrasah ataupun Kantor Urusan Agama (KUA) di atas tanah hibah dari KPK yang totalnya semilai Rp 6 Miliar.
"Nah, ini kan kami mendapatkan aset dari sitaan dari KPK. Insyaallah kita hitung nanti yang mana yang paling memungkinkan. Apakah bisa digunakan untuk KUA sebagai pelayanan keagamaan atau madrasah sebagai pelayanan pendidikan," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip pada Kamis 11 November 2021.
Yaqut mengaku pihaknya memang memiliki kendala dalam urusan pelayanan pendidikan dan keagamaan. "Kita ini mengalami kendala yang sangat berarti dalam pelayanan, pelayanan pendidikan dan keagamaan. Pendidikan itu banyak madrasah-madrasah, sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama ini nggak punya tanah, nggak punya bangunan," katanya.
Menurutnya, KUA kebanyakan dimiliki pemerintah daerah (pemda), sehingga pihaknya berencana membuat KUA sendiri. "Tapi tanah dan bangunan punya institusi yang lain, pemda misalnya, di pelayanan keagamaan kita punya KUA-KUA, dan KUA-KUA rata-rata punya pemda, bukan milik Kementerian Agama," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Kemenag mendapatkan hibah sebidang tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi dari hasil rampasan aset kasus korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto dengan total senilai Rp 6.042.270.000.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
