Agar Nikah Online Sah, Ijtima Ulama ke-7 Menetapkan Syarat Ini Harus Dipenuhi
JAKARTA, REQNews - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan salah satu yang dibahas dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah tetang nikah secara online.
Dalam Ijtima Ulama ke-7 menetapkan akad nikah secara online hukumnya tak sah jika salah satu syarat sah ijab kabul di akad pernikahan tidak dipenuhi.
Syarat tersebut yaitu, dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
"Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan)," ucap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis 11 November 2021.
Lebih lanjut, kata Ni'am jika para pihak yang tidak dapat hadir dan atau tidak ingin mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai dengan adanya tiga hal yaitu, pertama, wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
Kedua, dalam waktu yang sama (real time) dan ketiga adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak. "Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah,"tutur Ni'am
Ni'am menegaskan pernikahan juga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
