REQNews.com

Siap-siap! Nadiem Ancam Kampus Tak Jalankan Permendikbud 30 Akreditasinya Diturunkan

News

Monday, 15 November 2021 - 10:32

Nadiem Makarim (Foto:Instagram)

JAKARTA, REQNews - Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, yakni salah satunya adalah penurunan akreditasi kampus.

Hal tersebut dipaparkan Nadiem dalam tayangan 'Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual' yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI.

Ada sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak menjalankan Permendikbud 30 tahun 2021. Salah satunya adalah penurunan akreditasi.

"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi," ujarnya.

Nadiem mengatakan sanksi yang akan dikenakan oleh pihaknya di antaranya dari keuangan sampai akreditasi.

"Jadi ada dampak real-nya. Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini," tuturnya.

Sanksi bagi pihak perguruan tinggi itu tertera dalam Pasal 19 Permendikbud 30 tahun 2021:

Pasal 19

Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa:

a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau

b. penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.