Sering Ke Pasar atau Toko Swalayan? Pastikan Tindakan Ini Tidak Dilakukan Pedagang
JAKARTA, REQnews – Dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran (Perda 2/2018) membedakan tiga macam penyelenggaraan perpasaran, yaitu pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Perda 2/2018 dimaksudkan untuk memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dalam usaha perpasaran agar dapat berkembang, maju, mandiri, memiliki daya saing, dan meningkat kesejahteraannya.
Sebelum kalian ketahui hal-hal apa saja yang dilarang untuk dilakukan oleh pedagang, pahami dulu pengertian dari setiap jenis penyelenggaraan perpasaran yang ada:
· Pasar rakyat, merupakan pasar yang dibangun dan dikelola baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk kerjasama yang dilaksanakan dengan swasta. Tempat usaha dapat berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
· Pusat perbelanjaan, yaitu suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
· Toko swalayan ialah toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual berbagai jenis barang secara eceran. Bentuk atau wujud dari toko swalayan berupa minimarket, supermarket, department store, hypermarket atau grosir yang berbentuk perkulakan.
Dalam bidang usaha perpasaran tersebut, terdapat beberapa larangan, bagi pedagang pasar rakyat dilarang untuk:
1. Merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha, selain dari surat izin pemakaian tempat usaha dan sertifikat hak pemakaian.
2. Mengubah jenis jualan dan atau macam dagangan yang bertentangan dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
3. Secara melawan hukum mengadakan penyambungan aliran listrik, air, gas, dan telepon.
4. Bertempat tinggal, berada atau tidur di pasar di luar jam buka pasar.
5. Menyalahgunakan narkotika dan minuman keras, melakukan perjudian atau sejenis, usaha kegiatan yang dapat mengganggu dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum dalam pasar.
6. Melakukan perbuatan asusila di dalam pasar.
7. Mengotori, merusak tempat atau bangunan dan barang inventaris.
8. Menempatkan kendaraan dan alat angkutan di luar tempat yang ditentukan.
Bagi toko swalayan dilarang menyediakan pelayanan penjualan makanan maupun minuman yang dikonsumsi secara langsung oleh pembeli pada lokasi penjualan kecuali memiliki izin dan perangkat daerah yang membidangi perizinan.
Khusus bagi toko swalayan berbentuk mini market dilarang untuk menjual barang produk segar dalam bentuk curah, memaksa produsen UMKM/IKM yang telah memiliki merek sendiri pada produknya untuk dipasarkan maupun dijual menggunakan merek milik minimarket dan menjual minuman beralkohol.
Penulis: Hans Gilbert Ericsson
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
