REQNews.com

Jadi Tersangka! Kombes Ahmad Ungkap Peran Farid Okbah hingga Zain An Najah

News

Selasa, 16 November 2021 - 17:35

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Hastina/REQnews)Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka yang diduga berperan dalam jaringan organisasi Jemaah Islamiyah (JI). Mereka adalah Ustaz Farid Okbah selaku Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ahmad Zain An Najah, dan AA.

"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AO dan FAO," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa 16 November 2021.

Ahmad menyebut bahwa Ahmad Zain (AZ) diduga berperan sebagai Dewan Syuro kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). "Yang bersangkutan keterlibatannya adalah sebagai Dewan Syuro JI. Kemudian selain itu, yang bersangkutan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat BM ABA," kata dia.

Kemudian Farid Okbah (FAO) diduga terlibat sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI. "Kemudian, FAO keterlibatan sepuh atau Dewan Syuro JI. Kemudian anggota Dewan Syariah BM ABA, kemudian tahun 2018, dia ikut memberikan uang tunai Rp 10 juta untuk Perisai Nusantara Esa," katanya.

Kemudian, lanjut Ahmad, dia (FAO) ikut memberikan solusi kepada saudara Arif Siswanto yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan saudara Parawijayanto dengan membuat wadah baru. Adapun partai yang dibentuk oleh FAO adalah Partai Dakwah Rakyat Indonesia atau PDRI.

Sementara, AA diduga terlibat sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa pada 2017. "Inisial AA keterlibatannya, sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Kemudian pengurus atas sebagai pengawas kelompok JI," ujarnya.

 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.