REQNews.com

Kasus Istri Omeli Suami Sering Mabuk, Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar

News

Tuesday, 16 November 2021 - 23:32

ST Burhanuddin (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Buntut dari kasus istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara karena sering mengomeli suaminya yang mabuk, Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara itu dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Selain dicopot dari jabatannya, Aspidum Kejati Jawa Barat juga akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar untuk mudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya.

"Asisten Pidum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jamwas," ujar Leonard Eben dalam keterangannya, Selasa 16 November 2021.

Burhanudin memerintahkan penarikan para jaksa yang menangani kasus tersebut. Para Jaksa ditarik ke Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan.

"Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," tuturnya.

Selain itu, Kejagung juga akan melakukan eksaminasi khusus atau pengujian terhadap tuntutan yang dijatuhkan terhadap jaksa kepada Valencya. Eksaminasi tersebut dilakukan untuk malakukan pengujian ulang.

Sementara kasus Valency akan dipegang oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Penanganan perkara Terdakwa Valency alias Nengsy Lim dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejagung," ucapnya.

Diketahui, Valencya, ibu dari dua anak, dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Karawang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang karena kerap mengomeli suaminya yang mabuk, Chan Yu Ching, asal Taiwan.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengatakan, Valencya menjadi terdakwa dalam kasus KDRT psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.