Ditangkap Densus 88, Ahmad Zain An Najah Dinonaktifkan MUI
JAKARTA, REQNews - Usai ditangkap Densus 88, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Ahmad Zain An Najah. Diakui MUI Zain An Najah adalah anggita Komisi Fatwa MUI.
Keputusan itu tertuang dalam bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme yang dikeluarkan pada Rabu 17 November 2021.
Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian salah satu poin keterangan dari MUI.
MUI juga menegaskan bahwa penangkapan Zain An Najah tidak terkait dengan MUI.
Selain itu, MUI juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindakan kekerasan terorisme, sesuai Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," lanjut keterangan dari MUI.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
