Breaking News: Habib Bahar bin Smith Bebas, Siap Pimpin Reuni 212?
JAKARTA, REQnews - Pentolan organisasi terlarang FPI, Habib Bahar bin Smith akhirnya bebas dari Lapas Khusus Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu 21 November 2021.
Kepastian bebasnya Bahar yang terjerat kasus pemukulan sopir taksi online ini, disampaikan kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.
"Setelah proses hukum yang amat panjang dan melelahkan alhamdulilah akhirnya pagi ini, Tim Advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang hari Ahad ini tanggal 21 November 2021 habis masa penahanan beliau," kata Ichwan, seperti dikutip dari Merdeka.
Sebelumnya, korban penganiayaan yang digebuki Bahar sudah memberikan maafnya. Namun, hakim tetap menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara bagi murid Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Atas upaya perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh masing masing pihak, dan korbanpun sebelumnya telah memaafkan beliau Habib Bahar bin Smith," ujar Ichwan.
Bahar bin Smith terjerat kasus penganiayaan sopir taksi online. Ia dituntut lima bulan penjara atas perbuatan yang dilakukan pada tahun 2018 lalu. Bahar dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
