REQNews.com

Kasus Sate Sianida, Terdakwa Nani Ternyata Menderita Penyakit Impulsif

News

Senin, 29 November 2021 - 23:32

Nani Apriliani pelaku sate sanida (Foto:Istimewa) Nani Apriliani Nurjanah terdakwa kasus sate sianida (Foto:Istimewa)

BANTUL, REQNews – Nani Apriliani Nurjanah terdakwa sate sianiada hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin 29 November 2021. Dalam persidangan terungkap, jika terdakwa Nani Apriliani Nurjanah menderita penyakit implusif sehingga melakukan tindakan secara spontan.

Agenda sidang kali ini mendengarkan pembacaan nota keberatan atau pledoi terdakwa. Pledoi dibacakan tim pengacara yang dipimpin R Anwar Ary Widodo.

Dalam pledio itu, Ary menyebut jika dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantul di RSUP Sardjito, ternyata nani menderita penyakit impulsif.

"Sayangnya kami tidak diperkenankan mengakses keterangan tertulis pemeriksaan,” kata Ary.

Penyakit impulsif adalah sikap ketika seseorang melakukan suatu tindakan tanpa memikirkan akibat dari apa yang dilakukannya.

Tim pengacara juga tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai perbuatan Nani dinilai telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sehingga mereka menuntut 18 tahun penjara.

Mereka memohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pasal 359 karena kealpaan.

Apa yang dilakukan Nani ini merupakan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan bukan pembunuhan berencana.

Dalam persidangan tersebut Nani mengucapkan banyak terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa atas waktu yang diberikan kepada dirinya.

Dalam kesempatan itu nani menyatakan permohonan ampun kepada Allah dan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas kelalaiannya yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya meninggal dunia.

"Saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Yang saya tuju tidak adik Naba, yang tidak saya kenal. Akan tetapi hanya untuk Tomy karena saya merasa sangat tertekan, depresi, benar-benar tertekan," ujarnya.

Nani juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seringan mungkin. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nani 18 tahun.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.