Belasan Anak dari Jawa hingga Papua Jadi Korban Kejahatan Seksual Game Online
JAKARTA, REQNews - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap satu orang tersangka berinisial S (21) kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyebut, 11 anak telah menjadi korban kejahatan seksual game online. Mereka berusia 9 sampai dengan 17 tahun.
"11 anak perempuan (korban), umur 9-17 tahun," kata Reinhard dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 November 2021.
Reinhard menyatakan, belasan korban tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Mulai dari Pulau Jawa hingga Papua.
"(Korban) tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua," ujar Reinhard.
Dalam hal ini, penyidik sudah menemukan empat identitas dari para korban tersebut. Namun, tujuh lainnya masih didalami.
Atas perbuatannya, S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar.
Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
