REQNews.com

Ini Penyebab Munculnya Fenomena Inses di Indonesia

News

Jumat, 05 Juli 2019 - 11:00

Ilustrasi Inses (Foto: Istimewa)Ilustrasi Inses (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews- Fenomena inses atau hubungan sedarah di Indonesia kerap terjadi. Umumnya kasus ini  karena adanya kesempatan dan ketidakberdayaan. Misalnya saja pencabulan, akibat faktor ketiadaan penyaluran seksual secara normal dari pelaku, ketidakberdayaan korban, dan kesempatan yang lebar. Pendekatan kepada pihak terkait penting dilakukan agar kasus itu tak semakin meningkat.

Dilansir dari CNN, Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel memandang beberapa kasus inses bisa dipengaruhi sejumlah faktor, seperti ketiadaan kesempatan dan pasangan untuk menyalurkan hasrat seksual secara wajar, kerahasiaan hubungan sedarah yang membuat itu tidak diketahui oleh lingkungan sekitarnya dan nilai-nilai yang diterapkan dalam sebuah keluarga.

"Menyalurkan secara heteroseksual, dewasa, dalam ikatan pernikahan, menurut saya merupakan faktor-faktor yang saling berkaitan menciptakan kondisi ideal bagi inses dan yang penting juga adalah nilai-niai keluarga" kata Reza seperti yang dikutip dalam CNN Kamis, 5 Juli 2019.

Belum lama viral kasus inses di Bulukumba, dua pelaku kakak dan adik, bahkan nekat kabur ke Kalimantan untuk melangsungkan pernikahan. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Bulukumba setelah istri dari si kakak membuat laporan polisi atas dugaan perzinahan dengan adik kandungnya sendiri.

Pada Maret 2019, misalnya, kasus inses juga terjadi di Pasaman, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh ayah terhadap putri kandungnya. Dari pengakuan korban, pencabulan sedarah itu terjadi selama tujuh tahun.

Pada Juli 2019, kasus inses kembali terungkap di Garut, Jawa Barat, antara seorang ayah dengan anak kandung. Sang anak bahkan melahirkan bayi hasil hubungan tersebut.

Pada Februari 2019, di Kabupaten Pringsewu, Lampung terungkap kasus pencabulan terhadap remaja perempuan AG (19) yang dilakukan seorang ayah, kakak, dan adik kandungnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan, ayah korban mengaku perbuatannya itu dilatarbelakangi kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas. Sedangkan, kakak dan adik korban mengaku perbuatannya itu dipicu tontonan pornografi.

Hubungan sedarah tersebut biasanya tidak mudah untuk diketahui dan umumnya baru bisa terbongkar setelah sekian lama terjadi. Pasalnya, kasus inses ini bagian ranah privat dan normatif yang tidak akan diumbar secara gamblang di lingkungan sekitar.

Salah satu upaya pencegahan hubungan sedarah yang cukup efektif adalah dengan menggunakan aturan agama. Sebab, agama memang tidak memperbolehkan terjadinya hubungan sedarah tersebut dengan pengetahuan aturan agama, siapapun bisa ebih mengerti.

Asal tahu saja, hukum di Indonesia sudah melarang terjadinya hubungan sedarah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal 8, diatur bahwa perkawinan dilarang terjadi antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau atas, garis keturunan menyamping, berhubungan semenda atau keluarga, dan sebagainya.

Sedangkan dalam pasal 16 disebutkan, apabila ada pejabat berwenang yang mengetahui pernikahan sedarah, wajib sang pejabat melarang. (RAN)

Redaktur : Safwan Hadi Rachman

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.