REQNews.com

Sujud Syukur! Istri Omeli Suami yang Sempat Dituntut 1 Tahun Bui Akhirnya Divonis Bebas

News

Kamis, 02 Desember 2021 - 16:40

Ilustrasi narapidana (Foto: Istimewa)Ilustrasi borgol (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pasca hakim membacakan vonis bebas kepada Valencya, istri yang sempat dituntut 1 tahun penjara gegara omeli suaminya.


Dalam sidang putusan, majelis hakim menilai Valencya tidak terbukti secara sah bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," ucap Ismail selaku Ketua Majelis Hukum sidang pembacaan putusan, Kamis 2 Desember 2021 di PN Karawang.

Pasca putusan tersebut dibacakan, Valencya kemudian sujud syukur di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ismail Gunawan, dengan susunan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap, dan menangis mendengar putusan yang dibacakan.

Valencya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.

"Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu. Kiranya Tuhan yang maha esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda," katanya. 

 

Sebelumnya diberitakan, Valencya dituntut 1 tahun bui di PN Karawang gegara omeli suami mabuk.

Penanganan perkara ini menarik perhatian publik dan berbuntut panjang. Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tersebut.

Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin turun gunung. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.