REQNews.com

Begini Strategi OJK Antisipasi Jeratan Jahat Pinjol Ilegal ke Masyarakat

News

Kamis, 02 Desember 2021 - 19:37

Gambar ilustrasiIlustrasi pinjol

JAKARTA, REQnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa banyak masyarakat Indonesia yang masih terlena hingga akhirnya terjerat jahatnya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk mengatasi masalah tersebut, salah satunya memberikan literasi yang lebih banyak kepada masyarakat.

"Ke depan, kita terus perkuat literasi untuk tadi selamatkan masyarakat dari jerat pinjaman online ilegal," kata Wimboh, Kamis 2 November 2021.

Dengan peningkatan literasi keuangan, masyarakat bisa lebih cerdas dalam memilih jasa peminjaman uang, dan terhindar dari segala aktivitas ilegal.

"Dengan demikian, masyarakat tidak lagi terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal dan bisa memanfaatkan fintech lending atau platform keuangan digital lain yang terdaftar di OJK ataupun regulator lain," ujarnya.

Kemudian, OJK juga berencana membentuk Satgas Keamanan Siber Industri Jasa Keuangan, yang bertujuan mengembangkan kerangka keamanan siber secara proporsional melalui sinergi bersama pihak yang terkait.

Beberapa rencana kebijakan OJK ke depan mengenai literasi keuangan digital ini, antara lain penerbitan regulasi perilaku pasar atau market conduct sektor jasa keuangan mengenai pengembangan produk keuangan. Kemudian, menyediakan platform alternatif bagi nasabah untuk menyelesaikan perselisihan dengan lembaga keuangan.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.