REQNews.com

Komnas HAM Minta Tim Penyidik Kejaksaan Kasus Paniai Harus Transparan

News

Sabtu, 04 Desember 2021 - 10:02

Jaksa Agung ST BurhanuddinJaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA, REQNews - Jaksa Agung baru saja mengumumkan telah membentuk tim penyidik dan mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk peristiwa Paniai yang diduga dalam peristiwa itu terjadi pelanggaran HAM berat. Terkait hal tersebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta tim yang dibentuk oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bekerja secara transparan.

"Langkah Jaksa Agung membentuk tim penyidik peristiwa Paniai Papua adalah baik," kata Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Komnas HAM Amiruddin, Jumat malam 3 Desember 2021.

Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim untuk kasus ini dengan jumlah tim penyidik beranggotakan 22 orang jaksa.

Amiruddin mengemukakan, tujuannya jaksa bekerja transparan agar bisa mendapat kepercayaan dan dukungan dari masyarakat luas.

Apalagi, kata Amiruddin yang juga Wakil Ketua Komnas HAM tersebut, tim penyidik yang dibentuk oleh Jaksa Agung itu belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Kendati demikian, Amiruddin mengatakan tim penyidik Jaksa Agung untuk peristiwa Paniai tersebut perlu diberi waktu untuk bekerja. Harapannya, kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai bisa diusut tuntas

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.