REQNews.com

PNS Pasti Seneng! Presiden Jokowi Teken Kenaikan Tunjangan Jabatan, Segini Besarannya

News

Sabtu, 04 Desember 2021 - 16:15

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo menerima kunjungan Raja Malaysia bersama keluarganya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/8) siang. (doc: setkab.go.id)Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan tunjangan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diterima setiap bulannya.

Kenaikan tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.

Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.

Anggaran yang digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD. Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.

Dalam pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021 berbunyi, "Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan."

"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," tulis Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021.

Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.

Berikut tunjangan PNS widyaiswara dalam aturan terbaru:

Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000

Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000

Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000

Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000

Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah:

Widyaiswara ahli utama: Rp 1.230.000

Widyaiswara ahli madya: Rp 958.000

Widyaiswara ahli muda: Rp 660.000

Widyaiswara ahli pratama: Rp 278.000

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.