Bejat! Kepala Sekolah di Sambas Hamili Muridnya 16 Tahun hingga Hamil
SAMBAS, REQNews - Seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berinisial (DD) diduga tega mencabuli anak muridnya ED (16) hingga hamil. Tindakan bejatnya tersebut telah satu tahun ini dilakukan.
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, DD dilaporkan telah menyetubuhi korban pada Juli 2020 hingga Juli 2021.
"Pada Juli 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 korban saudari ED (16) telah disetubuhi oleh terlapor saudara DD (oknum kepala sekolah)," terang Siko, Minggu 5 Desember 2021.
Terlapor merayu korban untuk melakukan persetubuhan pertama kali pada bulan april 2020 di rumah korban. Terlapor tak hanya sekali meminta korban untuk melakukan persetubuhan. Korban juga diminta melakukan persetubuhan di rumah terlapor.
"Selanjutnya pada bulan Juni 2021 terlapor kembali mengajak korban untuk melakukan persetubuhan di rumah terlapor", tambah Siko.
Ibu korban mencurigai ada yang berbeda di tubuh anaknya, namun saat ditanya korban hanya tertunduk diam.
Akhirnya korban mau bercerita kepada kakaknya, bahwa korban hamil dan langsung memberitahu ibu dan ayahnya.
Mendengar anaknya hamil oleh seorang oknum kepala sekolah, sang ayah melaporkan kejadian ini ke Polres Sambas untuk diproses lebih lanjut. Atas laporan tersebut Polres Sambas mengamankan Pelaku (DD) beserta sejumlah barang bukti.
"Oknum kepala sekolah telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Sico.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.