Keluarga Kasus Tewasnya Ibu dan Anak Kecewa, Pelaku Tidak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
KUPANG, REQNews - Keluarga kecewa karena polisi tidak menjerat pelaku pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kelurahan Penkase, Kupang dengan pembunuhan berencana.
"Keluarga korban sangat kecewa dengan penerapan Pasal 338 oleh penyidik Polda NTT kepada tersangka. Karena aksinya jelas dilakukan secara berencana," ujar Kuasa Hukum keluarga korban, Adhitya Nasution di Kupang, Senin 6 Desember 2021.
Sementara itu, Polda NTT telah menetapkan tersangka tunggal dalam kasus tersebut yakni berinisial RB. Dalam kasus tersebut, penyidik Polda NTT menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun keluarga korban menilai tersangka seharusnya juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan perbuatannya.
Adhitya Nasution mengungkapkan, tindakan tersangka merupakan kejahatan yang direncanakan. Karena dimulai dari penjemputan terhadap korban hingga dibunuh dan menyembunyikan mayatnya.
"Bagi keluarga korban semua tindakan itu sudah direncanakan dan seluruh bukti yang disajikan keluarga mengarah sangat jelas ke Pasal 340 KUHP yaitu Pembunuhan Berencana," katanya.
Diketahui, korban pembunuhan yakni Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia 30 tahun dan bayinya Lael Maccabe (LM) berusia satu tahun.
Tersangka RB sebelumnya menyerahkan diri ke Polda NTT dengan diantar keluarganya, Kamis 2 Desember 2021. Antara tersangka dan korban pernah menjalin hubungan asmara hingga memiliki anak. Namun di sisi lain, tersangka telah menikah dengan perempuan lain.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
