REQNews.com

Bang Fickar Sebut Bripda Randy Bisa Kena Pasal Berlapis dalam Kasus Kematian Novia, Begini Katanya

News

Senin, 06 Desember 2021 - 21:02

ilustrasi (Foto:Istimewa)Ilustrasi orang dipenjara (Foto: Istimewa)

MOJOKERTO, REQnews - Kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto Novia Widyasari Rahayu (23) di makam ayahnya menjadi perbincangan hangat. Sosok pacarnya yang merupakan seorang polisi bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko menjadi sorotan.

Novia nekat mengakhiri hidup setelah dipaksa aborsi dan mengalami perundungan terkait hubungannya dengan kekasihnya Bripda Randy, anggota Polres Kabupaten Pasuruan itu.

 

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa Bripda Randy bisa dikenakan pasal berlapis jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

pergaulan bebas itu bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak ada sekat-sekat formal sekalipun. Sehingga menurutnya, tak heran jika oknum polisi yang notabene aparatur negara penegak hukum juga terlibat.

"Untuk itu, harus diminta pertanggungjawaban jika terbukti bunuh diri dipicu oleh perbuatan sang pacar yang aparatur negara tersebut," kata Fickar kepada REQnews.com pada Senin 6 Desember 2021.

Ia mengatakan bahwa ancaman formal maksimalnya memang 5 tahun penjara. Namun, kata dia, jaksa bisa menambahkan dengan pasal lainnya, bahkan bisa mengkaitkannya dengan kematian korban.

Selain itu, Fickar menyebut bahwa kepolisian merupakan institusi negara yang model pembinaan terhadap aparaturnya sudah cukup komplit. "Tetapi, sekali lagi rumus the man behid the gun itu terjadi di mana-mana," lanjutnya.

Fickar mengatakan bahwa perbuatan oknum selain menempatkan dirinya sebagai terproses juga pasti akan menarik institusinya. "Karena bagaimanapun perbuatan oknum anggota juga mencerminkan kegagalan pembinaan dalam institusinya," kata dia.

Untuk itu, perbuatan sekecil apapun yang diperbuat atau noda tang ditorehkan oleh anggota, pasti akan mencoreng nama intitusinya. Karena tugas dan fungsi kepolisian sangat berkaitan erat dengan masyarakat.

"Yaitu sebagai penjaga keamanan dalam negari, penegak hukum dan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat," ujarnya.

Diketahui, viral dalam unggahan di media sosial, bahwa Novia mengaku dipaksa aborsi dan berhubungan intim dengan Randy. Namun saat dilakukan pemeriksaan, pengakuan Randy berbeda dengan kisah Novia yang viral di media sosial.

Randy, mengaku menjalin hubungan asmara dengan Novia sejak Oktober 2019 dan berhubungan layaknya suami istri di tempat kos dan di hotel di Malang sejak 2020-2021, hingga Novia dua kali hamil.

Menurut Randy, mereka sepakat memilih menggugurkan kehamilan tersebut. Aborsi pertama pada Maret 2020 dilakukan saat usia kandungan Novia Widyasari baru hitungan minggu. Kemudian, aborsi kedua pada Agustus 2021 saat kandungan Novia berusia empat bulan dengan menggunakan obat Cytotec.

"Ketika diketahui positif (Novia hamil), mereka bersama-sama beli obatnya, pertama maupun yang kedua," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021.

Karena perbuatannya itu, Randy ditahan di Polda Jatim dan dipecat karena dinilai melanggar pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Dirinya juga bakal dijerat dengan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi juncto Pasal 55 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.

 

Catatan Redaksi:

Jika Anda memiliki pemikiran bunuh diri atau mengetahui ada orang yang mencoba bunuh diri, segera hubungi psikolog dan psikiater. Akses laman www.intothelightid.org/cari untuk mendapatkan layanan kesehatan mental. Pertolongan pertama bagi orang dengan pemikiran bunuh diri juga dapat dibaca di www.intothelightid.org/tolong.

Untuk bantuan krisis kejiwaan atau tindak pencegahan bunuh diri juga dapat menghubungi Yayasan Pulih di nomor telepon (021) 78842580. Ada pula Hotline Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan di nomor telepon (021) 500454, dan LSM Jangan Bunuh Diri di nomor telepon (021) 9696 9293.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.