REQNews.com

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Lakukan Abuse of Power!

News

Senin, 06 Desember 2021 - 23:50

Tersangka Heru Hidayat (memakai rompi) dalam kasus dugaan Korupsi PT Asabri.Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena diduga telah melakukan korupsi dalam kasus PT Asabri hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai jika tuntutan hukuman mati merupakan di luar wewenang JPU, karena tak sesuai dengan pasal yang didakwakan sebelumnya, berlebihan dan bisa dikatakan abuse of power.

Kresna menyebut bahwa hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun dalam dakwaan Heru Hidayat, JPU tidak menyertakan pasal tersebut, dan justru didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

"Sehingga, bagaimana mungkin JPU menuntut Heru Hidayat di luar pasal yang ada di dakwaan. Tuntutan di luar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan di luar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power," kata Kresna kepada wartawan melalui pesan elektronik, di Jakarta pada Senin 6 Desember 2021.

Menurutnya, pada Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor menjelaskan bahwa penerapan hukuman mati syaratnya adalah ketika negara dalam keadaan bencana alam, krisis moneter, dan pengulangan tindak pidana.Nahun, dalam kasus kliennya, syarat dan kondisi tersebut dinilai tak ada.

"Dari awal Surat Dakwaan tentunya JPU sudah menyadari tidak mungkin menerapkan Pasal 2 ayat (2) ini kepada Heru Hidayat, makanya JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor ke dalam dakwaannya, kenapa sekarang tiba-tiba dalam tuntutannya malah menuntut mati," lanjutnya.

Dirinya pun menampik, penilaian JPU bahwa kasus tersebut adalah bentuk pengulangan tindak pidana. Kresna pun meminta agar hakim bisa memahami pengertian dari pengulangan tindak pidana dalam KUHP.

Ia menyebut bahwa dalam KUHP disebutkan bahwa pengulangan tindak pidana dimaksudkan kepada orang yang pernah dihukum lalu kembali diadili karena mengulangi perbuatan yang sama. Berbeda dengan Heru yang didakwa melakukan tindak pidana pada 2012-2019, sebelum dihukum dalam kasus Jiwasraya.

Kresna mengatakan bahwa selama persidangan kliennya tak terbukti menerima aliran uang Rp 12 triliun lebih dan tak pernah memberikan sesuatu kepada pejabat Asabri, seperti yang dituduhkan JPU.

Karena menurutnya, hingga saat ini PT Asabri masih memiliki saham-saham dan unit penyertaan dalam reksadana. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah menghitung keuntungan yang pernah diperoleh Asabri pada penjualan saham periode 2012-2019.

Sehingga, kata dia, jelas tidak terbukti perbuatan yang didakwakan oleh JPU, karena unsur kerugian negara juga tidak terbukti. Pihaknya pun meminta agar JPU menegakkan hukum sesuai prosedur, karena tuntutan yang dibacakan di luar dakwaan dan dinilai telah menciderai rasa keadilan.

"Kami sangat meyakini dan berharap majelis hakim yang mulia tidak akan bertindak seperti JPU dalam membuat putusan yang di luar dakwaaan. Tentunya nanti dalam pembelaan kami, semua kejanggalan dan keanehan dalam perkara ini akan kami ungkap," kata dia.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung menuntut terdakwa kasus korupsi PT Asabri yaitu Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 Desember 2021.

Jaksa menyebut Heru Hidayat telah memperkaya diri dan dua mantan Dirut Asabri lainnya. "Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," lanjut jaksa. 

Diketahui, dalam kasus Asabri terdapat 8 terdakwa yaitu Mantan Dirut Asabri, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.

Kemudian ada Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Satu terdakwa lainnya adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Namun, perkara Benny belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi, sehingga belum sampai pada proses pembacaan tuntutan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.