Vonis Penjara Aung San Suu Kyii Disunat Dua Tahun
JAKARTA, REQnews - Pemerintah militer Myanmar memutuskan pengurangan hukuman penjara untuk Aung San Suu Kyi dari empat tahun menjadi hanya dua tahun saja.
Sebelumnya, Suu Kyii divonis oleh hakim empat tahun penjara, atas tuduhan penghasutan dan pelanggaran pembatasan Covid-19.
Pengadilan tersebut menuai kontroversi, karena dilaksanakan secara tertutup dan tak boleh diakses media. Bahkan, informasi satu-satunya yang bisa diakses berasal hanya dari pengacara Suu Kyi.
Parahnya, pengacara Suu Kyii juga mendapat ancaman dan pembungkaman oleh pihak junta militer agar tidak merilis informasi apapun ke publik.
Jelas saja, putusan pengadilan ini memicu kemarahan internasional dan banyak pihak mengatakan bahwa proses hukum atas Suu Kyii adalah sebuah pengadilan palsu.
Selain Suu Kyi, pengadilan juga memvonis Presiden Myanmar Win Myint dengan empat tahun penjara. Namun, ia tak mendapat pengurangan masa tahanan.
Baik Suu Kyi dan Win Myint akan menjalani hukuman mereka di mana mereka saat ini ditahan. Mereka berada di sebuah lokasi yang dirahasiakan dan menunjukkan bahwa mereka tidak akan dikirim ke penjara.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
