REQNews.com

RUU Kejaksaan Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang! Kini Para Jaksa Bisa Menyadap

News

Rabu, 08 Desember 2021 - 07:01

Ilustrasi Jaksa (Foto:Istimewa)RUU Kejaksaan sudah disahkan menjadi Undang-Undang.

JAKARTA, REQnews - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-10 yang digelar pada Selasa, 7 Desember 2021.

Dengan disahkannya RUU tersebut, tugas dan kewenangan Jaksa resmi diperluas. Salah satunya disebutkan dalam Undang-Undang bahwa kini Kejaksaan diberi wewenang dalam melakukan penyadapan sesuai UU khusus.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat membacakan laporan atas pembahasan RUU Kejaksaan bersama dengan pemerintah.

Adies Kadir mengatakan bahwa terdapat sejumlah tugas dan wewenang yang diubah dalam Undang-Undang ini nantinya setelah sudah berlaku.

"Antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakkan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang intelijen negara," terang Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu, 8 Desember 2021.

Selain itu, ia mengatakan bahwa dalam Undang-Undang ini, jaksa juga berwenang dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan dan melakukan mediasi Penal. Selain itu, jaksa juga berwenang melakukan sita eksekusi.

Adies menjelaskan pula bahwa bukan hanya penambahan, RUU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.