REQNews.com

Istri Herry Wirawan Tidak Tahu Perbuatan Suaminya Perkosa Puluhan Santriwati

News

Jumat, 10 Desember 2021 - 23:03

Herry Wirawan pelaku pencabulan 12 santriwati (Foto:istimewa0

BANDUNG, REQNews - Pria dengan sebutan Ustaz Herry Wirawan (36) itu kini dihujat oleh banyak orang atas perbuatannya mencabuli muridnya yakni santriwati sebanyak 21 orang. Tuduhan terhadap istrinya pun mengalir dianggap ikut terlibat, namun hal itu dibantah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan bahwa istri Herry Wirawan tak terlibat dalam tindakan bejat suaminya yang memperkosa 21 santriwati.

"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap," kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, dikutip dari Kompas, Jumat 10 Desember 2021.

Pernyataan tersebut pun ditegaskan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, yang mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.
"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.

Seperti diketahui, tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung. Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

Perkara ini pun telah masuk proses persidangan. Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.