Pemerintah Wajibkan Vaksin Penuh untuk Pelaku Perjalanan
JAKARTA, REQNews - Pemerintah akan memberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan dalam waktu dekat. Kebijakan itu akan berlaku baik untuk perjalanan antarkabupaten atau kota dalam wilayah aglomerasi atau di luar wilayah aglomerasi dan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, karenanya Wiku mengajak masyarakat yang belum menerima vaksinasi untuk segera mendapatkannya.
"Seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, diharapkan dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan," katanya, Jumat 10 Desimber 2021.
Terkait cakupan vaksinasi daerah, pemerintah memberlakukan diskresi bagi daerah di luar Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya di bawah rata-rata nasional.
"Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing," jelasnya.
Pemerintah mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona dengan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
