Minta Kapolri Terbitkan Perkap Penanganan Kasus Hewan, Ini yang Bakal Dilakukan ADI-Kompolnas
JAKARTA, REQnews - Ketua Animal Defender Indonesia (ADI) Doni Herdaru meminta kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait dengan kasus penanganan penganiayaan hewan.
"Dalam posisi bapak di Kompolnas, bisakah bapak meminta agar Kapolri menerbitkan perkap tentang bagaimana penyidik menangani kasus-kasus penanganan penganiayaan hewan?," tanya Doni dalam webinar dengan tema 'Gagapnya Sang Penegak Hukum Saat Ada Kasus Penganiayaan Hewan' pada Sabtu 11 Desember 2021.
Menurutnya itu dilakukan agar ketika di lapangan penyidiknya tidak gagap. "Gagap dalam artian 'Siapa yang dirugikan? ini kucing liar kok,' begitu. Ini bukan masalah kucing liarnya, tapi penganiayaan hewannya sudah masuk kan gitu ya," kata dia.
Doni mengatakan sebelum Indonesia mempunyai revisi perundangan yang lebih baik, alangkah baiknya jika memiliki sesuatu teknis yang bisa membantu para pelapor di lapangan.
Untuk itu, Doni mengajak Kompolnas dan para pemerhati hewan bersama-sama merekomendasikan kepada Kapolri untuk menerbitkan Perkap tentang penyelidikan dan penanganan kasus-kasus penganiayaan hewan.
"Saya rasa itu akan menjadi satu terobosan kita di antara kondisi yang lumayan, saya rasa deadlocked soal perundangan. Karena hingga saat ini pun belum ada realisasi tentang perubahan itu. Sambil menunggu perubahannya bagaimana kalau kita sama-sama meminta kepada Kapolri menerbitkan perkap. Menurut pak Benny bagaimana pak?," tanya Doni.
Menanggapi hal itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto pun mengaku terbuka dan mengapresiasi ide yang dicanangkan para pemerhati hewan. "Ini ide yang bagus sekali, kita semua tahu bahwa Pak Kapolri sangat responsif terhadap suara-suara yang disampaikan oleh publik," katanya.
Ia pun mencontohkan terkait dengan restorative justice yang dikedepankan setelah Jenderal Listyo menyerap aspirasi masyarakat. "Bagaimana nenek yang mencuri kakao ditahan, diajukan ke pengadilan. Kemudian hanya ribut sedikit maju ke pengadilan, malah ada dendam dan sebagainya," kata dia.
Pada akhirnya setelah jenderal bintang empat itu dilantik, salah satu yang dikeluarkan adalah terkait dengan restorative justice. "Arahan beliau jelas, 'saya tidak mau melihat ada nenek-nenek yang hanya karena mencuri dua butir kakao masuk penjara.' Nah ide yang disampaikan oleh Pak Doni ini bagus sekali," kata Benny.
"Karena apa? selama ini saya sendiri karena dulu backgroundnya reserse tetapi banyak menangani masalah kasus narkoba saya di BNN dulu, kemudian kasus terorisme di Satgas teror, kemudian kasus korupsi. Tapi masalah hewan ini malah blank sama sekali," lanjutnya.
Benny pun mengaku beruntung dan banyak belajar dalam diskusi yang dilaksanakan. "Nah oleh sebab itu ide itu bagus pak. Mohon kalau ada kajian ilmiahnya datanya ini bagus sekali. Sehingga ketika kita sama-sama mengajukan ke kapolri ada dasar," katanya.
Sehingga menurutnya, jika Perkap tersebut akan diterbitkan sudah matang, karena sudah ada dasarnya. "Jangan nanti dikembalikan mana kajiannya? mana urgensinya dan sebagainya? Saya terbuka," ujar Benny.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
