REQNews.com

Jijik! Ternyata Begini Cara Oknum Dosen Unsri Modusin Para Mahasiswi Korbannya untuk Ajak Video Seks

News

Senin, 13 Desember 2021 - 09:01

IlustrasiIlustrasi

JAKARTA, REQnews - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Unsri berinisial R, memasuki babak baru. Polda Sumsel akhirnya mengungkap cara atau modus dosen R melakukan pelecehan seksual kepada para mahasiswi korbannya.

Ternyata, dosen Unsri tersebut menggunakan video seks. R memanfaatkan panggilan video di aplikasi WhatsApp (WA).

Melalui chat WA, R mengajak mahasiswi untuk melakukan panggilan video seks. Dia lantas menyuruh mahasiswinya membuka pakaian dalam bagian atas atau bra, serta membayangkan berhubungan intim dengan korban untuk meluapkan syahwatnya.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan pun mengungkap isi chat oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R kepada mahasiswi yang diduga dilecehkannya.

Polisi menjerat oknum dosen Unsri sebagai tersangka pelecehan seksual berdasarkan hasil penyelidikan dengan didukung alat bukti pendukung yang diperoleh.

Alat bukti itu berupa tiga unit gawai milik korban dengan kartu telepon, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka, dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan alias chat WhatsApp (WA).

"Salah satu bukti utama yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya. Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," kata Kombes Hisar, dikutip Senin, 12 Desember 2021.

Hisar juga membeberkan bahwa oknum dosen R mengirimkan pesan singkat yang mengandung muatan pornografi alias chat mesum seperti yang dilaporkan para korban.

"Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, penyidik sudah memiliki alat bukti cukup," ujarnya.

Melalui chat tersebut, dosen R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, serta membayangkan tubuh korban dengan maksud meluapkan nafsunya.

Dalam kasus ini, tersangka R dilaporkan oleh tiga mahasiswi berinisial F, C, dan D atas dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka, pada Rabu, 1 Desember 2021.

Atas perbuatan bejatnya, R dijerat dengan Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.