Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Seorang Tunarungu di Kemayoran
JAKARTA, REQNews - Akhirnya kasus pembunuhan yang menewaskan seorang Tunarungu berinisial YMA (31) di rumahnya, Jalan Krida Raya RT 10/01 Nomor 41, Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil diungkap polisi.
Pelaku bernama Adji Subhi (20) alias Dika dan YMA merupakan korban. Mereka pertama kali saling mengenal melalui aplikasi MiChat pada akhir November 2021 lalu.
Pelaku menggunakan nama samaran Dika sementara korban menggunakan nama Yosi.
"Setelah berkomunikasi, mereka membuat janji bertemu di rumah korban. Ini hampir setiap hari, dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri namun sejenis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin 13 Desember 2021.
Kemudian, pada 8 Desember 2021 pelaku mendengar informasi bahwa orang tua korban hendak dibawa ke rumah sakit. Bermula dari situlah muncul niat tersangka untuk menguasai barang berharga milik korban, seperti motor dan handphone.
"Pada tanggal 9 Desember dini hari, mereka melakukan hubungan intim. Saat korban tertidur dan tak mengenakan pakaian, tersangka menghabisi korban dengan menusuk leher dan perut korban," ungkap Zulpan.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil sejumlah barang berharga dan melarikan diri. Kemudian pelaku berhasil ditangkap di Apartemen Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat 10 Desember 2021.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP, ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara," ucap Zulpan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
