Ajukan Penangguhan Penahanan, Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Mahasiswi Ngotot Merasa Tidak Salah
JAKARTA, REQnews - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma pelaku dugaan pelecehan terhadap mahasiswi mengajukan penangguhan penahanan. Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan pelaku disebut tetap merasa tidak bersalah. Hisar mengatakan penyidik punya cukup bukti terkait kasus ini.
"Permohonan penangguhan penahanannya (Reza Ghasarma) sudah kita terima," ucap Hisar Siallagan kepada wartawan, Selasa 14 Desember 2021.
Reza saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan tiga mahasiswi lewat chat.
Terkait permonohan tersebut Hisar mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan. Menurutnya, penahanan bukan merupakan bentuk hukuman, melainkan untuk mempercepat penyidikan.
"Permohonan tersebut sudah kita baca, kita pertimbangkan. Masih dipertimbangkan oleh penyidik, tentu harus melalui pertimbangan untuk memutuskannya," ujar Hisar.
Meski tersangka tidak mengaku, polisi mengaku mempunyai bukti kuat.
"Dalam pembuktian itukan, kesaksian tersangka berada di paling bawah. Dalam proses lidik, kita tidak mengejar pengakuan tersangka. Memang sampai saat ini dia tidak mengaku. Tapi kan penyidik punya pembuktian yang kuat,"katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pengacara dosen Unsri Reza Ghasarma, Ghandi Arius, mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Ghandi mengatakan Reza telah mengatakan nomor pengirim chat pelecehan seksual bukan nomornya.
"Jadi, kami dari tim pengacara tetap profesional melakukan pendampingan. Penangguhan itu akan segera kami ajukan," ucap Ghandi, di Polda Sumsel, Jumat 10 Desember 2021.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
