REQNews.com

Hakim Ketua Dissenting Opinion dalam Vonis RJ Lino: Tidak Ada Niat Jahat, Seharusnya Dibebaskan

News

Selasa, 14 Desember 2021 - 23:04

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino (Foto: Istimewa)Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa 14 Desember 2021.

Atas putusan ini, pihak Lino dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan hakim anggota lainnya. 

Hakim Rosmina menilai tidak ada niat jahat dalam diri RJ Lino ketika memilih 3 unit quayside container crane (QCC) pada proyek pelabuhan.


"Meskipun terdapat penyimpangan dalam prosedur 3 unit QCC untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, namun substansi dari pengadaan penyimpangan-penyimpangan tersebut tujuan terdakwa adalah untuk mengembangkan bisnis, mendapat atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan PT Pelindo II," kata hakim Rosmina.


Rosmina menyatakan tindakan RJ Lino memilih 3 unit QCC twin lift itu wajar dalam segi bisnis. Oleh karena itu, dia menilai RJ Lino tidak punya niat jahat dalam pengadaan proyek ini dan sudah seharusnya RJ Lino tidak terbukti bersalah. 


"Menimbang bahwa oleh karena tujuan terdakwa memilih 3 unit QCC twin lift kapasitas 61 ton untuk beri perseroan yang dipimpinnya, yaitu PT Pelindo II, sehingga pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak ada niat jahat pada diri terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim ketua majelis tidak sependapat dengan JPU maupun hakim anggota 1 dan 2 ad hoc," ucap Rosmina.

Terkait hal itu Rosmina menilai RJ Lino seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.


"Menimbang bahwa jika pada diri terdakwa tidak ditemukan niat jahat dalam memilih 3 unit QCC twin lift 61 ton untuk Pelabuhan Panjang, Pontianak, Palembang, maka tiada pidana tanpa adanya niat jahat. Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih 3 unit QCC 61 ton, maka beralasan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan 1 dan kedua," kata hakim Rosmina.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 6 tahun penjara. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Lino.

Hakim juga tidak mengabulkan hukuman membayar uang pengganti US$ 1.997.740 kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China, selaku perusahaan tempat membeli QCC. Hukuman tambahan untuk mengembalikan kerugian negara itu tidak dikabulkan karena KPK tidak bisa menghadirkan pihak perusahaan.

 

 

 

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.