ASN Jabar Dilarang Cuti Nataru, Ridwan Kamil Pastikan Ada Sanksinya
JAKARTA, REQnews - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil menegaskan, seluruh ASN di lingkungan pemprov dilarang mengambil cuti atau liburan dan berpergian ke luar daerah selama masa Natal 2021-Tahun Baru 2022 (Nataru).
Ia berkata, bila ada yang melanggar perintah tersebut, maka bakal diberikan sanksi tegas.
Emil menjelaskan, bahwa saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, meski kasus terus melandai. Hanya saja, masyarakat, terutama ASN tetap wajib meningkatkan kewaspadaan dengan tidak berpergian selama masa libur Nataru.
"Kewaspadaan harus dijaga. Mereka yang menjadi teladan yakni PNS (ASN). Tolong jangan mengambil cuti libur dan sebagainya supaya mengurangi pergerakan yang tidak perlu," kata Emil, Rabu 15 Desember 2021.
Pernyataan Ridwan merupakan penguatan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Sebelumnya, Menteri PANRB pun sudah mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan Covid-19.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
