REQNews.com

Kini Pailit dan PKPU Bisa Diajukan Kasasi, Benarkah Merugikan Kreditur?

News

Kamis, 16 Desember 2021 - 11:35

Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima permohonan uji materil Pasal 235 ayat 1 dan Pasal 293 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kini Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit bisa diajukan kasasi/peninjauan kembali (PK).

Adapun pemohon yakni PT Sarana Yeoman Sembada yang diwakili oleh Sanglong alias Samad selaku Direktur Utama. 


"Menyatakan pasal 235 ayat 1 dan pasal 293 ayat 1 UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditur dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitur," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube, Rabu 15 Desember 2021.

 

 

Sementara itu Advokat Hendra Setiawan Boen menegaskan bahwa dirinya tidak setuju jika PKPU dan pailit dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali (PK).

Menurut Hendra MK telah melakukan kesalahan yang cukup fatal karena dengan mengabulkan permohonan tersebut, MK justru memberikan ketidakadilan dan membuka perlindungan hukum yang diberikan UU kepada kreditur dari debitur-debitur beritikad buruk yang tidak membayar utang mereka.

Ia juga menambahkan bahwa PKPU ini menjadi saran negosiasi kreditur dengan debitur yang difasilitasi oleh pengadilan dan pengurus, sehingga apabila dibuka upaya kasasi, maka tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada kreditur yang telah menyerahkan barang atau jasa kepada debitur tetapi ternyata tidak bisa menagih karena debitur yang berkelit.

“Sedangkan PKPU sekali lagi hanya sarana memaksa debitur memberikan proposal pembayaran kepada kreditur. jadi tidak ada urgensi mereka mengajukan upaya hukum karena mereka terbukti punya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih dan utang ini harus dibayar,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu 15 Desember 2021.

 

Perlu diketahui sebelumnya, putusan PKPU dan pailit bersifat final and binding di tingkat pertama.

Pasal 235 ayat 1:
Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.


Pasal 293 ayat 1:
Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pemohon menguji norma Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Pemohon dijatuhkan status PKPU pada putusan perkara yang keempat yang artinya ada 3 (tiga) perkara yang sebelumnya yang pihaknya, alat buktinya sama ditolak. Tetapi pada perkara keempat pihaknya sama, alat buktinya sama, tetapi dikabulkan.

Menurut Pemohon Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon merasa hak hukumnya telah dirampas dan dirugikan karena ketentuan bunyi pasal tersebut.

Padahal upaya hukum Kasasi dan PK merupakan suatu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa agar Putusan Pengadilan baik dalam tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun MA yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan pemeriksaan kembali kepada MA sebagai Lembaga Peradilan Tertinggi Negara, yang dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan bila terjadi atas putusan Pengadilan di tingkat yang lebih rendah oleh Pengadilan yang lebih tinggi.

Di mana kesalahan atau kekeliruan tersebut merupakan kodrat manusia, termasuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, meskipun Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

 

 

 

 

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.