REQNews.com

Tiga Siswi Magang Dilecehkan, Pegawai Berusia 54 Tahun Jadi Tersangka

News

Jumat, 17 Desember 2021 - 19:30

Pelecehan (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Pegawai honorer berinisial SA (54) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap 3 siswi magang. Hal itu, didasari dari hasil pemeriksaan polisi terhadap ketiga pelajar dan pencocokan keterangan SA.

"Sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra, Jumat 17 Desember 2021.

Pelaku SA ditangkap tadi malam dan mulai hari ini dilakukan penahanan. "Hari ini ditahan, ditangkapnya semalam," ujar Aldo.

Dari keterangan yang diperoleh polisi dari pengakuan korban, seluruhnya mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku berupa sentuhan fisik di bagian area sensitif. Pelaku, juga sempat mengirimkan video porno kepada para korban.

"Sentuhan fisik di area badan-badan yang sensitif. Pengakuan korban begitu (dikirimi video syur), tapi belum bisa dibuktikan karena kita belum dapat buktinya, chatnya sudah dihapus," katanya.

Sedangkan pengakuan tersangka SA, dalam pemeriksaan polisi kemarin, didapati keterangan kalau pelecehan seksual tersebut dilakukan karena ketidaksengajaan.

"Alasannya hanya untuk sekedar mengingatkan saja. Kalau sudah alibi dia enggak sengaja, tapi sering," kata Kasat.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.