Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian
JAKARTA, REQNews - Baru keluar dari penjara Habib Bahar bin Smith kini kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Habib Bahar diduga menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.
Habib Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Mengani adanya laporan terhadap Habib Bahar bin Smith dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pold Endra Zulpan
"Benar," kata Zulpan, Senin 20 Desember 2021.
Namun, Zulpan tidak menjelaskan siapa pelapor dalam kasus tersebut.
Perkara dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan sara tersebut terjadi pada tanggal 16 Desember 2021.
Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
