Duh, Pengusaha Minta Mendagri-Menaker Sanksi Gubernur DKI Jakarta
JAKARTA, REQNews - Gegara menaikan upah minimum provinsi (UMP) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan diprotes pengusaha. Pengusaha meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar aturan tentang pengupahan, termasuk di dalamnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai Anies yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 telah melanggar peraturan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan terutama dalam hal pengupahan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin 20 Desember 2021.
Menurutnya kepala daerah seperti Anies Baswedan yang melawan hukum, berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan bagi perekonomian nasional.
Kepada Tito, pengusaha meminta kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan agar diberikan pembinaan ataupun sanksi.
Seperti diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi sebesar Rp4.641.854. UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1%.
Kenaikan tersebut sebesar Rp225.667 dari UMP 2021. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.935.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
