REQNews.com

Pengadilan Putuskan Aaron Wan-Bissaka Dilarang Nyetir 6 Bulan dan Denda Rp 600 Juta

News

Selasa, 21 Desember 2021 - 08:00

Ilustrasi (Foto: Istimewa)Ilustrasi pengadilan (Foto:Istimewa)

MANCHESTER, REQNews - Pengadilan memutuskan Aaron Wan-Bissaka dihukum dilarangan mengemudi selama 6 bulan dan denda hampir Rp 600 juta.  Bek Manchester United itu di sidang di Pengadilan Magistrat, Manchester, Senin 20 Desember 2021 waktu setempat.

Dikutip dari BBC dalam putusannya, pria 24 tahun itu dihukum larangan menyetir selama 6 bulan. Eks pemain Crystal Palace itu juga kena denda. Ia harus membayar 31.500 paun, atau hampir Rp 600 juta.

Wan-Bissaka diputus bersalah karena beberapa pelanggaran. Di antaranya mengabaikan panggilan sidang dan mengemudi saat statusnya ditilang.

Awalnya, Wan-Bissaka sempat ditilang pada April 2020 karena mengebut di jalanan. Dua bulan berselang, Wan-Bissaka kena tilang lagi karena ternyata dirinya menyetir saat statusnya sedang dilarang mengemudi.

Seharusnya, Wan-Bissaka menjalani persidangan pada 18 Juni 2020. Namun, ia tidak menghadirinya, dan lima hari berselang, mobil Wan-Bissaka ditarik polisi di jalanan.

Pada September 2020, Aaron Wan-Bissaka kemudian mengakui kesalahannya dalam persidangan kedua pelanggaran itu. Ia mengaku tidak mendatangi sidang pertama karena tidak menerima berkas pemanggilan persidangan.

Alasannya, Wan-Bissaka mengaku sempat pindah rumah. Ia sebelumnya tinggal di area Croydon, London, sebelum pindah ke Hale, Great Manchester, pada 2019, atau ketika pindah ke MU. Namun, Wan-Bissaka juga tidak memberi informasi soal kepindahannya.

Pengacaranya, Shaun Draycott, mengatakan Wan-Bissaka dalam kondisi 'tidak tahu' soal panggilan sidang karena alamatnya pindah. Berkas dikirim ke alamat rumah sebelumnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.