REQNews.com

Masih Ingat Mantan Kapolsek Kebayoran Baru yang Dipecat karena Narkoba? Kini Gugat Kapolri

News

Tuesday, 21 December 2021 - 12:01

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah yang dipecat karena kasus narkoba kini menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Dalam situs SIPP PTUN Jakarta, gugatan Benny Alamsyah terdaftar dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT.

Ada dua pihak yang digugat Benny dalam perkara ini. Tergugat 1 adalah Kapolri dan tergugat 2 ialah Kapolda Metro Jaya.

Dalam gugatan tersebut Benny meminta keputusan pemecatannya dibatalkan dan juga meminta agar merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabatnya.

Berikut gugatan Benny:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Benny diputus bersalah oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus narkoba. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba dan secara tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika. Putusan itu diketok pada 30 April 2020.

 

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.