REQNews.com

Anies Vs Golden Crown, MA Menangkan Diskotek dan Menilai Pemprov Telah Sewenang Wenang

News

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:02

Anies Baswedan (Foto:Instagram)

JAKARTA, REQNews - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Pemprov DKI Jakarta dalam kasus penutupan diskotek Golden Crown. MA sependapat dengan PTUN Jakarta bila Pemprov DKI Jakarta sewenang-wenang menutup diskotek itu.

Dalam kasus tersebut, Pemprov DKI mencabut usaha diskotek pada 7 Februari 2020 setelah dilakukan razia dan didapati 213 pengunjung diskotek positif memakai narkoba. Versi Golden Crown, pengunjung memakai narkoba di luar diskotek.

Golden Crown lalu melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Golden Crown.

PTUN Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta mencabut penutupan Golden Crown di Jakarta Barat. PTUN Jakarta menilai Pemprov telah sewenang-wenang dalam penutupan izin usaha Golden Crown yang dikelola oleh PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) itu.

Putusan PTUN Jakarta senada dengan argumen pihak Golden Crown. Menurut pihak Golden Crown, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.

"Mereka menggunakan narkoba jenis ekstasi dibawa dari luar manajemen pihak Crown. Para pengunjung tersebut justru menggunakan/mengkonsumsi narkoba yang dibawa dari luar lokasi Golden Crown," ujar kuasa PT MAS, Sabungan Pandiangan, yang dikutip dari berkas gugatan.

Atas putusan itu, Pemprov DKI Jakarta tidak terima dan mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Langkah terakhir dilayangkan Pemprov DKI Jakarta.

MA pun menolak PK Pemprov DKI. "Tolak PK," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Selasa 21 Desember 2021.

Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Joko Agus Sugianto.

 

JAKARTA, REQNews - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Pemprov DKI Jakarta dalam kasus penutupan diskotek Golden Crown. MA sependapat dengan PTUN Jakarta bila Pemprov DKI Jakarta sewenang-wenang menutup diskotek itu.

Dalam kasus tersebut, Pemprov DKI mencabut usaha diskotek pada 7 Februari 2020 setelah dilakukan razia dan didapati 213 pengunjung diskotek positif memakai narkoba. Versi Golden Crown, pengunjung memakai narkoba di luar diskotek.

Golden Crown lalu melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Golden Crown.

PTUN Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta mencabut penutupan Golden Crown di Jakarta Barat. PTUN Jakarta menilai Pemprov telah sewenang-wenang dalam penutupan izin usaha Golden Crown yang dikelola oleh PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) itu.

Putusan PTUN Jakarta senada dengan argumen pihak Golden Crown. Menurut pihak Golden Crown, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.

"Mereka menggunakan narkoba jenis ekstasi dibawa dari luar manajemen pihak Crown. Para pengunjung tersebut justru menggunakan/mengkonsumsi narkoba yang dibawa dari luar lokasi Golden Crown," ujar kuasa PT MAS, Sabungan Pandiangan, yang dikutip dari berkas gugatan.

Atas putusan itu, Pemprov DKI Jakarta tidak terima dan mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Langkah terakhir dilayangkan Pemprov DKI Jakarta.

MA pun menolak PK Pemprov DKI. "Tolak PK," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Selasa 21 Desember 2021.

Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Joko Agus Sugianto.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.