REQNews.com

Satu Kampung Geger! Pelakor Berusia 17 Tahun Tusuk Istri Sah

News

Selasa, 21 Desember 2021 - 20:33

Ilustrasi (Foto: Istimewa)ilustrasi penusukan (Foto:Istimewa)

MUARAENIM, REQNews - Perebut laki orang (pelakor) remaja berusia 17 tahun di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan. Wanita muda itu telah menusuk istri sah dari kekasihnya, AM (33).

"Sudah diamankan seorang wanita di bawah umur, kasus penganiayaan dengan senjata tajam," ujar Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Widhi Andika Dharma, Selasa 21 Desember 2021.

Widhi menjelaskan motifnya penganiayaan tersebut karena cemburu, diduga pelaku dan suami korban, HN (28), memiliki hubungan spesial.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rambang Niru, Ipda Sarkati mengatakan peristiwa tersebut terjadi di jalanan umum kawasan Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim, Sumsel. Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku dan suami korban berpacaran sejak satu tahun terakhir.

"Pelaku dan suami korban berpacaran lebih kurang sudah satu tahun. Namun ketika diperiksa, suami korban tidak mengakui hubungannya dengan pelaku, padahal semua warga dusun mengetahui jika pelaku memang sudah lama menjalin hubungan terlarang dengan pelaku," kata Ipda Sarkati.

Menurut Sarkati, kejadian tersebut berawal saat pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan ingin menunjukan rekaman suara seseorang yang membicarakan kejelekan korban.

"Ketika sampai di TKP, korban langsung menghampiri pelaku. Tiba-tiba pelaku tanpa basa-basi langsung menikamkan pisau di bagian perut korban. Mendapat serangan mendadak dari pelaku, korban secara spontan membela diri menahan pisau itu pakai tangannya, sehingga korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan kanan," katanya.

Beruntung TKP kondisi ramai penduduk, korban pun ditolong warga dan dibawa untuk diberikan tindakan medis. Sedangkan pelaku melarikan diri ke kawasan Kota Prabumulih.

Suami korban yang tak terima kemudian melapor polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku bersembunyi di Prabumulih dan ditangkap saat melintas di Desa Tebat Agung saat hendak pulang ke rumahnya," katanya.

Saat diinterogasi, sambungnya, pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena cemburu. Pelaku kini ditahan di Polres Muaraenim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 jo 53 KUHP atau Pasal 338 jo 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.