Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding Kasus Dadang Buaya yang Serang Markas TNI di Garut
JAKARTA, REQnews - Masih ingat dengan preman Garut alias Dadang Buaya yang berani obrak-abrik markas Jenderal TNI pada Mei lalu? Dia divonis hukuman 2 tahun penjara atas perbuatannya itu. Vonis terhadap Dadang diputus pada 22 September 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap hakim dalam petikan amar putusan yang dilihat detikcom dari website Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 23 Desember 2021.
Tak puas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Menurut Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Ariyanto, pihaknya telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Dadang.
"Sudah diputus oleh hakim, 2 tahun. Karena masih 2/3 dari tuntutan jaksa, kita Jaksa Penuntut Umum-nya melakukan upaya hukum, yaitu mengajukan banding," kata Ari kepada wartawan, Kamis 23 Desember 2021.
Dadang diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-Undang Darurat.
Saat ini proses banding masih berlanjut. Dadang sendiri diketahui sudah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Garut.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
