REQNews.com

Soal Aturan Pakaian Muslimah PKK Salatiga, Titik Kirnaningsih Kasih Penjelasan Ini

News

Kamis, 23 Desember 2021 - 17:10

Surat edaran imbauan muslimah memakai pakaian yang menutup aurat PKK Salatiga (Foto: Istimewa)Surat edaran imbauan muslimah memakai pakaian yang menutup aurat PKK Salatiga (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih angkat bicara terkait dengan surat edaran imbauan muslimah memakai pakaian yang menutup aurat.

Menurutnya, itu dilakukan untuk melindungi perempuan dan anak, menyusul meningkatnya kasus kekerasan anak dan perempuan di wilayah tersebut. Ia menyebut bahwa pada 2020 tercatat sebanyak 9 anak dan 9 perempuan mengalami kekerasan, lalu pada 2021 terdapat 13 anak dan 10 perempuan.

Titik mengatakan kebanyakan pelaku kekerasan tersebut adalah orang-orang terdekat dari korban. Karena, pihaknya telah menerima laporan adanya anak yang menjadi korban pemerkosaan orang terdekat.

"Tahun lalu ada cucu yang menjadi korban dengan pelaku kakeknya saat ibunya menjalani perawatan di rumah sakit, tahun ini juga ada anak yang dirudapaksa ayahnya, tentu ini menimbulkan keprihatinan sehingga kami mengeluarkan surat tersebut," Titik saat ditemui di Salatiga, Selasa 21 Desember 2021.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa surat edaran tersebut ditujukan untuk internal PKK juga merupakan jemaah pengajian yang jumlahnya sekitar 600 orang.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Titik berharap adanya ruang aman di rumah. "Komunikasi dan rasa aman itu adalah kuncinya," ujarnya.

Sehingga dengan adanya rumah yang aman, menurutnya komunikasi antara orang tua dan anak dapat berjalan dengan baik, serta tercipta keluarga berkualitas.

 

Diketahui, sebelumnya dalam surat edaran pada 20 Desember 2021 itu, memuat tiga poin imbauan yang bersifat wajib untuk jemaah pengajian Smart PKK Kota Salatiga, seperti:

1. Apabila di dalam rumah tetap mengenakan pakaian yang sopan

2. Pemisahan kamar antara laki-laki dan perempuan (kecuali suami-istri)

3. Apabila keluar rumah diharapkan berpakaian yang menutup aurat (memakai pakaian yang tertutup dan berjilbab)

 

 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.